Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa dan/pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui Ombudsman Jawa Timur dan juga untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam optimalisasi pelayanan publik di Jawa Timur beserta upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menghadapi kendala tersebut. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Pelayanan Publik belum sepenuhnya memenuhi standard dikarenakan Ombudsman Jawa Timur melihat hasil dari uji kepatuhan yang belum sempurna atau belum sesuai dengan standard pelayanan publik yang baik menurut Undang–Undang nomor 25 tahun 2009, Ombudsman Jawa Timur menjelaskan bahwa kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur tidak bias atau belum diukur karena Ombdusman Jawa Timur masih berfokus dalam menilai pemenuhan standard pelayanan publik yang masih sangat jauh dari yang dicita – citakan serta belum tercapainya kepuasan masyarakat dari pelayanan publik. Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Ombudsman Jawa Timur mengakibatkan penanganan laporan dan pengawasan pelayanan public kurang optimal dikarenakan tidak berbanding lurusnya laporan dengan sumberdaya manusia yang ada di Ombudsman JawaTimur.
Copyrights © 2021