Pemberian hak waris di dalam masyarakat adat batak pada umumnya diberikan dengan skala 2:1 yaitu pihak laki-laki mendapat lebih banyak dari perempuan karena di dalam masyarakat adat batak anak perempuan akan meninggalkan keluarganya setelah menikah dan mengikut keluarga pihak suami. Namun, dalam perkembangannya hukum waris adat batak ini sudah tidak relevan karena merugikan pihak perempuan dan pihak perempuan sudah mulai meminta persamaan pemberian hak waris yang sama antara laki-laki dan perempuan baik melalui litigasi maupun non litigasi. Seperti dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Sda tentang sengketa hak waris adat batak, namun dalam putusan ini gugatan pihak penggugat yang merupakan anak perempuan ditolak sehingga tidak ada perubahan dalam hak waris yang diterimanya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa ketepatan Putusan yang sudah ditetapkan di dalam Putusan ini. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah yaitu Peraturan Perundang-Undangan, dokumen resmi, buku resmi, dan jurnal resmi. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan sekunder.
Copyrights © 2021