Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kosnumen pengguna jasa pengiriman Lion Parcel dalam kerusakan atau kehilangan barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan penelitian pemahaman terhadap permasalahan norma hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dan tercantum dalam peraturanxperundang-undangan. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa perlindunganxhukum bagi konsumen pengguna jasa pengiriman Lion Parcel atas kerusakan atau kehilangan barang sebagai upaya represif setelah adanya kerugian oleh konsumen atas kerusakan atau kehilangan barang kepemilikan konsumen dengan pemberian ganti untuk kiriman yang dikirimkan tidak menggunakan premi asuransi yaitu sebesar 10xkali biaya pengiriman dengan maksimal Rp 2.000.000. Sedangkan untuk nominal penggantian dengan kerusakan atau kehilangan kiriman berasuransi dengan nominal penggantian senilai harga barang sesuai dnegan nota pembelian atau invoice maksimal Rp 1.000.000.000 (untuk barang elektronik maksimal Rp 500.000.000) yang diajukan melalui website lionparcel.com bukti yang dilampirkan yaitu bukti identitas si pengirim, formulir klaim Lion Parcel dan bukti dokumentasi kerusakan pada fisik kiriman dan foto packing kiriman.
Copyrights © 2021