Dalam penelitian yang penulis susun ini memiliki tujuan yang berguna untuk mengetahui seperti apa bentuk penyelesaian sengketa konsumen atas penerimaan air keruh yang di lakukan oleh pihak dari PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang merupakan penelitian yang dilakukan oleh penulisini berdasarkan dengan kebenaran fakta yang berada dilapangan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus sengketa yang dilanggar tersebut dan kasus sengketa yang dimaksudkan tersebut ialah penyelesaian sengketa konsumen atas penerimaan air keruh di PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo. Sumber bahan yang diperoleh berasal dari literatur buku, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan pihak yang berkaitan untuk menjawab segala pertanyaan dalam pemenuhan penyusunan penelitian. Melihat hasil dari wawancara serta data yang didukung maka dapat disimpulkan bahwasanya penyelesaian sengketa konsumen atas penerimaan air keruh PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo terdapat 66 sengketa pengaduan pelanggan yang belum ditindaklanjuti yang menimbulkan beberapa bentuk kendala. Meski terdapat kendala pihak PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo tetap harus memiliki upaya yang semaksimal mungkin dalam menyelesaikan kendalaxkendala tersebut, karena sejalan juga dengan misi dari PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo yang merupakan perusahaan daerah dalamxbidang jasa maka kepuasan pelanggan menjadi yang utama dan kewajiban PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo memberikan pelayananxyang baik secara maksimal kepada pelanggan..
Copyrights © 2021