Penelitian ini bertujuan mengatahui pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. Dalam Pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan bupati yang dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tersebut berawal dari pemrakarsa dalam hal ini organisasi perangkat daerah (Dinas atau Badan) menyusun draft rancangan Perbup kemudian diajukan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi dan diharmonisasi terkait dengan keserasian dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kesesuaian dengan tata cara penyusunan produk hukum daerah. Setelah itu hasil rancangan Perbup yang telah diperbaiki diajukan atau disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten untuk dilakukan paraf koordinasi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai meliputi faktor yang mendukung yaitu faktor hukum, dan koordinasi. Sedangkan faktor penghambat yaitu penguasan materi oleh pemrakarsa dan Sumber Daya Manusia
Copyrights © 2021