Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pasal 8 UU tersebut meliputi,kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi sosial,dan kompetensi profesional perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.Hal ini,karena pendekatan TPACK memadukan aspek pengetahuan,cara membelajarkan,penguasaan materi pembelajaran sesuai bidang dengan TIK.Target khusus yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan PKPM ini menghasilkan guru-guru profesional dan terampil dalam mengelola pembelajaran aktif sehingga pembelajaran yang diberikan lebih menarik dan bermakna bagi siswa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021