Perhatian khusu yang di berikan oleh kaum perempuan dan relawan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor pendorong dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kelahiran undang-undang ini memang tidak dapat dilepaskan dari semangat jaman yang bersifat global tentang tuntutan perlunya penghapusan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak, yang dipandang sebagai kelompok yang paling rentan terhadap perlakuan keras. Disahkannya UU PKDRT tersebut, merupakan suatu pemikiran yang komprehensif dari negara dengan political will untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Kemitraan Masyarakat (PKM), terlihat Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sambirejo Timur Kec. Percut Sei Tuan telah memahami dampak negatif KDRT, pencegahan dan upaya dalam penanganan yang dapat dilakukan agar kedepannya dengan pengoptimalan Organisasi tersebut dapat meminimalisir peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021