Keberadaan masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam kehidupan bernegara mengambil peranan penting dalam penyusunan kebijakan. Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) sebagai manifestasi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk usulan kebijakan dari masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat yang terkoordinir dalam Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) berupaya secara aktif mendorong agar RUU-PKS tersebut segera disahkan menjadi UU. Aktor-aktor Gerakan KOMPAKS terdiri dari berabagai entitas masyarakat seperti akademisi, mahasiswa, NGO. Penelitian ini melihat bagaimana hubungan dialektis antara agen dan strtuktur sosial yang ada pada KOMPAKS. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mendeskripsikan bagaimana hubungan dialektis antara relasi agen-struktur (dualitas) di KOMPAKS. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan paradigma konstruktivisme dan Teori Strukturasi Antonio Giddens sebagai pisau analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan timbal-balik (dualitas) kepentingan yang ada dalam agen-struktur masyarakat yang tergabung dalam Gerakan KOMPAKS dan hasil lainnya menunjukkan bahwa agensi dalam strtuktur sosial tidak selalu membawa perubahan sosial secara cepat.
Copyrights © 2021