Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah varian penyakit baru dan berasal dari coronavirus yakni keluarga besar virus yang menyerang sistem pernapasan dengan gejala mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. Semakin melonjaknya penderita COVID-19 membuat pemerintah berupaya meminimalisir angka tersebut dengan mendistribusikan vaksin ke seluruh wilayah Indonesia, salah satu jenis vaksin COVID-19 tersebut ialah Vaksin AstraZeneca. Vaksin ini menuai kontroversi dikarenakan adanya penggunaan babi dalam produksi vaksin tersebut. Metode yang digunakan penelitian ini adalah penelitian deskriktif. Tujuan penelitian ini untuk meninjau penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat pandemi COVID-19 dari segi hukum Islam. Hasil dalam penelitian ini adalah pendapat ulama kyai arif, beradasarkan Fatwa MUI iNo. 14 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 serta Surat edaran BPOM nomor EUA2158100143A1 ialah memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca yang telah dijamin oleh pemerintah aman serta berkualitas, walaupun dengan banyak perdebatan dikarenakan terdapat campuran tripsin babi pada saat pembiakkan untuk memisahkan sel inang dan media tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penggunaan vaksin AstraZeneca berdasarkan Hukum Islam ialah mubah (diperbolehkan) dengan catatan hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti saat ini. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah dapat bekerja lebih keras untuk menemukan vaksin COVID-19 dengan bahan-bahan 100% halal yang aman dikonsumsi masyarakat tanpa keraguan.
Copyrights © 2021