Perjanjian sewa menyewa papan bunga dibuat atas dasar saling percaya dan dilakukan secara lisan. Hal ini menyebabkan timbul berbagai masalah dikarenakan dalam pelaksanaannya masih ada pihak yang tidak memahami kewajibannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perjanjian sewa menyewa papan bunga dilaksanakan, bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa papan bunga, dan menjelaskan bagaimana cara penyelesaian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan data dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa papan bunga dilakukan secara lisan. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian ini adalah tidak dibayarnya uang sewa sama sekali oleh penyewa dan yang menyewakan terlambat mengantar papan bunga ke tempat tujuan. Wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa papan bunga diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Disarankan kepada para pihak agar menerapkan kedisiplinan dalam pelaksanaan kewajiban dan dalam penyelesaian wanprestasi harus melibatkan pihak mediator.
Copyrights © 2021