Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap (Error In Persona). Melalui penilitian Normatif, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendektan konsep dan pendekatan filosofis. Tehnik pengumpulan bahan hukum yakni mengumpulkan keseluruhan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti melalui studi dokumen dengan tahapan inventarisasi, sistematisasi, singkronisasi dan harmonisasi berbagai bahan hukum yang terkait. Perlindungan yang diberikan korban salah tangkap dengan cara melindungi hak asasi yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa, dan terpidana seperti: bantuan hukum, hak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dokter pribadi, dan hak mendapatkan kunjungan keluarga menurut Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum Indonesia terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona) dalam pasal 95 KUHAP mengetahui prosedur pengajuan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap (Error In Persona) berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2015
Copyrights © 2021