Jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman, hal ini sering ditemui dalam dunia perbankan biasanya banyak debitur di kota Batam yang menjaminkan sertipikat tanah yang jangka waktu kreditnya lebih panjang melebihi dengan masa berlakunya yang terdapat di sertipikat. Untuk dapat melindungi Bank supaya mempunyai jaminan guna mengeksekusi maka bank akan melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, apabila debitur wanprestasi maka bank dapat langsung mengeksekusi jaminan tersebut berdasarkan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia (parate eksekusi) namun pelaksanaannya masih terhambat oleh harusnya melalui fiat pengadilan. Dalam melaksanakan penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif dimana penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif tentang Jaminan Fidusia dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Analisis data yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah dengan analisis data secara kualitatif. Maksudnya adalah suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi sebuah hipotesis. Penelitian ini bermaksud menjelaskan Apakah penerapan Eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan UU Jaminan Fidusia. Parate Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan pasal 15 UU Jaminan Fidusia mempunyai peranan penting menjadi alternatif penyelesaian kredit macet yang efektif dan efesien dibandingkan dengan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2021