Tanah yang didapat atau dimiliki oleh masyarakat terkadang belum bersertifikat Hak Atas Tanah. Masih banyak lahan yang bukti kepemilikannya hanya berupa alas hak atau hanya surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat sebagai bukti kepemilikannya. Jaman modern ini, banyak lembaga pembiayaan yang bisa memberikan bantuan dana lewat fasilitas kredit. Tentunya pembiayaan kredit tersebut memerlukan jaminan untuk dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan kredit. Penelitian hukum empiris menunjukan bahwa, sebidang tanah sendiri dapat dijadikan objek jaminan hak tanggungan jika sudah memiliki legalitas sertipikat hak atas tanah. Bagi sebidang tanah yang legalitasnya belum memiliki sertipikat hak atas tanah dapat dijadikan objek fidusia jika sudah terdapat bangunan rumah atau bangunan lainnya yang berdiri diatasnya. Permasalahan utamanya bagaimana untuk tanah yang belum memiliki legalitas sertipikat hak atas tanah dan masih merupakan sebidang tanah kosong yang belum dibangun atau dikelola sama sekali.
Copyrights © 2021