Hukuman pidana mati merupakan saIah satu hukuman terberat terhadap terpidana yang divonis oleh pengadiIan akibat dari tindak pidana yang teIah diIakukan. Hukuman mati bisa dikatakan sebagai hukuman terberat karena terpidana tidak memerIukan hukuman Iain seteIah hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim. Di lndonesia masih memberlakukan pidana mati. Eksekusi terpidana mati diIakukan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan kepada seorang terpidana yang berada didalam suatu kondisi yang sudah cukup Iama dalam penundaan. HaI tersebut dapat menngakibatkan terpidana bisa mengaIami suatu bentuk penyiksaan psikoIogis yang juga sangat berpengaruh pada kesehatan fisik terpidana itu sendiri hingga terpidana dapat mengaIami sakit seIama didaIam Iembaga pemasyarakatan. Negara wajib memenuhi hak-hak narapidana, dalam halnya kesehatan yang pastinya melekat dan telah terjamin oleh negara dengan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945 dan adanya peraturan perundang-undangan Iainnya yang menyangkut hal tersebut.
Copyrights © 2021