lrnas, Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemenuhan Hak – hak Pidana Hukuman Mati pada Narapidana Saklt Kronis di Lembaga Pemasyarakatan lrnas, Muhammad; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (491.426 KB)

Abstract

Hukuman pidana mati merupakan saIah satu hukuman terberat terhadap terpidana yang divonis oleh pengadiIan akibat dari tindak pidana yang teIah diIakukan. Hukuman mati bisa dikatakan sebagai hukuman terberat karena terpidana tidak memerIukan hukuman Iain seteIah hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim. Di lndonesia masih memberlakukan pidana mati. Eksekusi terpidana mati diIakukan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan kepada seorang terpidana yang berada didalam suatu kondisi yang sudah cukup Iama dalam penundaan. HaI tersebut dapat menngakibatkan terpidana bisa mengaIami suatu bentuk penyiksaan psikoIogis yang juga sangat berpengaruh pada kesehatan fisik terpidana itu sendiri hingga terpidana dapat mengaIami sakit seIama didaIam Iembaga pemasyarakatan. Negara wajib memenuhi hak-hak narapidana, dalam halnya kesehatan yang pastinya melekat dan telah terjamin oleh negara dengan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945 dan adanya peraturan perundang-undangan Iainnya yang menyangkut hal tersebut.
Pemenuhan Hak – hak Pidana Hukuman Mati pada Narapidana Saklt Kronis di Lembaga Pemasyarakatan lrnas, Muhammad; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v5i3.1955

Abstract

Hukuman pidana mati merupakan saIah satu hukuman terberat terhadap terpidana yang divonis oleh pengadiIan akibat dari tindak pidana yang teIah diIakukan. Hukuman mati bisa dikatakan sebagai hukuman terberat karena terpidana tidak memerIukan hukuman Iain seteIah hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim. Di lndonesia masih memberlakukan pidana mati. Eksekusi terpidana mati diIakukan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan kepada seorang terpidana yang berada didalam suatu kondisi yang sudah cukup Iama dalam penundaan. HaI tersebut dapat menngakibatkan terpidana bisa mengaIami suatu bentuk penyiksaan psikoIogis yang juga sangat berpengaruh pada kesehatan fisik terpidana itu sendiri hingga terpidana dapat mengaIami sakit seIama didaIam Iembaga pemasyarakatan. Negara wajib memenuhi hak-hak narapidana, dalam halnya kesehatan yang pastinya melekat dan telah terjamin oleh negara dengan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945 dan adanya peraturan perundang-undangan Iainnya yang menyangkut hal tersebut.
Pertanggungjawaban Hukum pada Pembebasan Bersyarat Narapidana sebagai Upaya dalam Pencegahan Virus Covid 19 di Lemabaga Pemasyarakatan lrnas, Muhammad; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3706

Abstract

Pembebasan narapidana bersyarat adalah cara inovatif saat mengatasi merebaknya kasus Covid 19, sebab kelebihan narapidana sangat berbahaya untuk alasan keselamatan dan kemanusiaan ketika seseorang terinfeksi. Hal ini dikarenakan narapidana koruptor memiliki fasilitas penahanan yang mewah dan tidak ada alasan untuk memberatkan semangat negara untuk memberantas korupsi, sehingga narapidana koruptor yang kecil kemungkinan tertular virus corona/Covid 19. Hubungannya sangat bertolak belakang. Pembebasan bersyarat ini mungkin tak memberi suatu hal signifikan bagi para koruptor. Masa percobaan menjadi cara dalam menghindari tanggungjawab yang merugikan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Pelepasan bersyarat dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pada UU No. 12 Tahun 1995 dan Keputusan Nomor 99 Tahun 2012. Persoalam tersebut menjadi sebuah cara dalam menanggulangi kasus Covid-19. Pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh Kemenkum HAM didasarkan pada Surat Edaran PAS497.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai pembebasan narapidana dan anak lewat asimilasi dan integrasi sebagai usaha pencegahan kasus Covid19.