Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan perubahan pengaturan terkait fiktif positif yakni memperpendek jangka waktu bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat keputusan atas permohonan dan menghilangkan peranan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: a) bagaimana permasalahan yang timbul dari implementasi keputusan fiktif positif di Indonesia? dan b) bagaimana peluang dan tantangan keputusan fiktif positif pasca diundangkannya UU Cipta Kerja? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi kasus fiktif positif yang dianalisis secara kualitatif. UU Cipta Kerja akan mempercepat kinerja pemerintah dan makin sederhananya prosedur yang harus dilalui untuk mengklaim keputusan fiktif positif. Di sisi lain, pengaturan yang baru akan memperbanyak masyarakat yang mengajukan permohonan fiktif positif tanpa disertai persyaratan yang mencukupi. Tantangan juga muncul terkait kepastian hukum atas klaim masyarakat yang menyatakan permohonannya otomatis berlaku, karena tidak lagi adanya PTUN yang dapat memaksa memaksa pemerintah untuk mengeluarkan keputusan penerimaan permohonan. Pada akhirnya diperlukan lembaga lain untuk menggantikan peran PTUN.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021