Pleno Jure
Vol 10 No 2 (2021): Pleno Jure, Oktober

Pemalsuan Surat dalam Arti Formil dan Materil Beserta Akibat Hukumnya

Abdul Rahim (Universitas Muhammadiyah Makassar, indonsia)
Muhammad Ibnu Fajar Rahim (Kejaksaan Republik Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2021

Abstract

Delik pemalsuan surat merupakan kejahatan yang klasik namun masih menghiasi statistik kejahatan di Indonesia. Realistasnya sebagai tindak pidana yang eksis, masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap makna unsur dalam delik pemalsuan surat. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi penegak hukum dalam menerapkan delik pemalsuan surat terhadap peristiwa hukum konkrit. Sehingga diperlukan pemahaman yang jelas terhadap makna dan bentuk-bentuk delik pemalsuan surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap bentuk pemalsuan surat dalam arti formil dan materil beserta akibat hukumnya, sehingga dapat membantu penegak hukum dalam menerapkan delik pemalsuan surat terhadap peristiwa hukum konkrit. Abstract:Letter forgery is a classic crime but still adorns crime statistics in Indonesia. As a criminal offense that still exists, there are still different interpretations in the meaning of the elements in the letter forgery crime. This creates uncertainty for law enforcers in applying the article of letter forgery crime against concrete legal events. Thus, a clear understanding and form of the letter forgery crimes regulated in the Criminal Code are required. This paper aims to provide an explanation of the form of letter forgery in a formal and material sense and its legal consequences so that it can assist law enforcers in implementing the right letter forgery article against concrete legal events.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

plenojure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal ...