Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK

Robi Sugara (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang terlahir sebagai manusia seutuhnya. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif dari lingkungan masyarakat yang tidak baik. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum menurut UU No.11 Tahun 2012. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah bersifat kualitatif, berdasarkan kumpulan dari data kepustakaan. Dalam proses penyidikan, penuntutan  sampai dengan proses persidangan masih diupayakan proses diversi dengan syarat memperhatikan usia anak dan acaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun jika pelaksanaan diversi ini tidak dapat dilakukan. Dengan adanya pendekatan sistem dalam proses peradilan pidana anak dari penyidik, jaksa, hakim advokat sampai dengan pembimbing  kemasyarakatan baik dari kementerian hukum dan HAM serta kementerian Sosial, dengan berkoordinasi dalam pelaksanaan Sistem Peradilan anak Pidana ini sangat diperlukan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...