Anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang terlahir sebagai manusia seutuhnya. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif dari lingkungan masyarakat yang tidak baik. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum menurut UU No.11 Tahun 2012. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah bersifat kualitatif, berdasarkan kumpulan dari data kepustakaan. Dalam proses penyidikan, penuntutan sampai dengan proses persidangan masih diupayakan proses diversi dengan syarat memperhatikan usia anak dan acaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun jika pelaksanaan diversi ini tidak dapat dilakukan. Dengan adanya pendekatan sistem dalam proses peradilan pidana anak dari penyidik, jaksa, hakim advokat sampai dengan pembimbing kemasyarakatan baik dari kementerian hukum dan HAM serta kementerian Sosial, dengan berkoordinasi dalam pelaksanaan Sistem Peradilan anak Pidana ini sangat diperlukan.
Copyrights © 2021