Perdagangan anak merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena melanggar hak asasi anak khususnya di Indonesia. Tindak pidana perdagangan anak dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. LPSK adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. Hak korban diantaranya ada pemberian restitusi serta bantuan lainnya kepada korban. Dalam Penelitian ini penulis akan menggambarkan proses pemberian restitusi yang dibantu oleh LPSK yang meliputi mekanisme dan kendalanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris dengan menggunakan data primer maupun sekunder. Hasil dari penelitian ini ialah peran dan mekanisme pemberian restitusi yang dibantu oleh LPSK dalam tindak pidana perdagangan anak dan kendala apa saja yang terjadi pada LPSK dalam membantu pemberian restitusi bagi tindak pidana perdagangan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021