Asuransi merupakan sebuah kesepakatan yang dimana pihak penanggung serta tertanggung bersamaan mengikat dirinya. Sesuai pasal 257 KUHD mengenai perjanjian pertanggungan akan segera dirintis dan mulai berlaku sejak saat itu apabila sudah ada kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Namun kenyataanya tidak semua pengajuan klaim asuransi oleh tertanggung bisa perusahaan asuransi terima. Penelitian yang dijalankan memakai metode penelitian kepustaakaan yaitu yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mencangkup sejumlah asas hukum. Hasil penelitian menunjukan 1) mengenai perlindungan hukum pada tertanggung  menurut tinjauan UU Asuransi, KUH PER, KUHD, UU Perlindungan Konsumen dan UU OJK  yang dapat merugikan tertanggung atas penolakan klaim asuransi dengan alasan klaim dalam masa tunggu. 2) Tanggungjawab penanggung terhadap tertanggung dengan melakukan upaya hukum dan meminta pertanggungjawaban atas penolakan klaim asuransi dengan alasan klaim dalam masa tunggu. Beberapa hal dapat menjadi alasan penolakan klaim asuransi yang telah di ajukan di tolak akibat dalam masa tunggu (waiting period) penolakan asuransi yang didasarkan renggang waktu sejak penandatangan perjanjian asuransi menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan perlu mendapatkan perlindungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021