Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA DENGAN ALASAN KLAIM DALAM MASA TUNGGU.

Gabriella Aurel Kathleen (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.)
Sulastri Sulastri (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Asuransi merupakan sebuah kesepakatan yang dimana pihak penanggung serta tertanggung bersamaan mengikat dirinya. Sesuai pasal 257 KUHD mengenai perjanjian pertanggungan akan segera dirintis dan mulai berlaku sejak saat itu apabila sudah ada kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Namun kenyataanya tidak semua pengajuan klaim asuransi oleh tertanggung bisa perusahaan asuransi terima. Penelitian yang dijalankan memakai metode penelitian kepustaakaan yaitu yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mencangkup sejumlah asas hukum. Hasil penelitian menunjukan 1) mengenai perlindungan hukum pada tertanggung  menurut tinjauan UU Asuransi, KUH PER, KUHD, UU Perlindungan Konsumen dan UU OJK  yang dapat merugikan tertanggung atas penolakan klaim asuransi dengan alasan klaim dalam masa tunggu. 2) Tanggungjawab penanggung terhadap tertanggung dengan melakukan upaya hukum dan meminta pertanggungjawaban atas penolakan klaim asuransi dengan alasan klaim dalam masa tunggu. Beberapa hal dapat menjadi alasan penolakan klaim asuransi yang telah di ajukan di tolak akibat dalam masa tunggu (waiting period) penolakan asuransi yang didasarkan renggang waktu sejak penandatangan perjanjian asuransi menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan perlu mendapatkan perlindungan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...