Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang melanda dunia dan juga Indonesia, mendorong adanya kebijakan dari para pembuat hukum untuk menghentikan kasus positif di Indonesia. Salah satunya melalui pemidanaan bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembuatan peraturan pidana wajib mengikuti Asas Legalitas yang dimana unsurnya terdapat Lex Scripta, Lex Certa, Lex Stricta. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Pelaksanaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menimbulkan kerancuan akibat tidak jelasnya pemidanaan sehingga menimbulkan ketidakefektifan hukum yang mengakibatkan tidak lancarnya kegiatan menurunkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia.
Copyrights © 2021