Kelurahan Mergosono adalah salah satu kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kelurahan ini mendapatkan julukan “daerah merah” karena rawan terjadi tindak pidana. Adapun tindak pidana yang sering terjadi seperti pesta minuman keras (miras) sampai mengganggu keamanan warga, pencurian dengan berbagai objek terutama curanmor (pencurian kendaraan bermotor), penadahan, judi, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, penganiayaan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan lain sebagainya. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum terutama hukum acara pidana terkait hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.. Adapun metode pelaksanaan dalam penyuluhan ini adalah: 1) Persiapan Pelaksanaan 2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan 3) Evaluasi. Penyuluhan hukum diberikan kepada warga RW.002 Kelurahan Mergosono, Kota Malang yang dihadiri oleh hampir semua ketua RT yang ada di RW.002, ketua dan anggota karangtaruna, ibu-ibu PKK, dan dihadiri sendiri oleh Ketua RW.002 Kelurahan Mergosono. Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung secara efektif dan menyenangkan, terbukti dengan antusiasnya warga dalam mengikuti penyuluhan dan diskusi yang berlangsung selama acara penyuluhan berlangsung. Warga RW.002 mendapatkan pemahaman tentang hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum terutama masalah hukum acara pidana. Hasil evaluasi dari pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah perlunya pemilihan satu tema yang fokus dan mendalam, waktu penyuluhan perlu ditambah, perbaikan sarana prasarana, perlu ada pretes dan post test sederhana. Selanjutnya ada masukan dari warga untuk tetap menjaga kelangsungan kerjasama pengabdian masyarakat baik penyuluhan hukum maupun pendampingan di bidang sains dan teknologi yang bersifat aplikatif.
Copyrights © 2021