Pengajuan permohonan kredit dari calon debitur merupakan langkah awal sebelum terjadinya hubungan hukum antara perbankan dengan calon debitur. Sedangkan prosedur penolakan permohonan kredit merupakan langkah untuk memberikan jawaban kepastian kepada calon debitur mengenai permohonan kreditnya. PT. BPR Dana Nusantara adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang tujuan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Keberhasilan suatu perbankan dalam melayani kepuasan calon debitur terlihat dari 2 (dua) langkah awal ini. Jika tidak mempunyai standarisasi mengenai pengajuan permohonan kredit dan penolakan permohonan kredit akan berdampak kepada negatif kepada perbankan itu sendiri dan ketidakpuasan calon debitur dalam mendapatkan layanan prima. Metode pelaksanaan kegiatan ini, peneliti menggunakan pendekatan pelatihan yaitu penyuluhan tentang substansi kegiatan yang disertai dengan demonstrasi atau percontohan untuk realisasinya dan pelatihan dalam pengoperasian sistem atau peralatan. Kemudian peneliti juga menggunakan pendekatan simulasi ipteks karena salah satu tujuan kegiatan PkM ini adalah pengajuan permohonan kredit melalui aplikasi sistem informasi secara online. Hasil pelaksanaan kegiatan ini, adalah membuat standarisasi pengajuan permohonan kredit melalui aplikasi sistem online dan penerbitan draft surat penolakan permohonan kredit agar calon debitur mendapat kepastian hukum mengenai pengajuan kreditnya. Rekomendasi untuk penelitian kegiatan serupa, yaitu disarankan dapat melakukan wawancara kepada calon-calon debitur atau masyarakat yang berpotensi untuk mengajukan permohonan kredit di Bank sebelum menghasilkan suatu luaran yang akan dicapai.
Copyrights © 2021