Diskresi sangat potensial untuk dilakukan oleh aparatur pemerintahan dalam melakukan rekayasa atau penipuan, oleh karena adanya kewenangan tersebut pejabat pemerintahan dapat secara bebas didorong inisiatif sendiri untuk mengembangkan atau memformuslasikan kebijakan dengan memanfaatkan kondisi-kondisi tertentu, kasus-kasus sangat mewarnai perjalanan orde lama dan orde baru. Meskipun pada dasarnya, kebebasan bertindak itu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan sejalan dengan hal tersebut diharapkan diskresi sebagai suatu otoritas atau kewenangan pejabat pemerintahan menerapkan kebebasan bertindak atau diskresioner benar-benar digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat pada era globalisasi saat ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020