Dokter dan pasien merupakan hubungan hukum dalam suatu perikatan usaha (inspanning verbintenis) dan bukan perikatan hasil (resultaat verbintenis). Meskipun begitu, dokter tetap bertanggung gugat atas segala kelalaian yang membawa kerugian bagi pasien. Hingga saat ini masih terdapat kebingungan di Indonesia, apakah tanggung gugat medis didasarkan atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun sebagai inspanning verbintenis dasar gugatan yang lebih tepat untuk digunakan adalah perbuatan melawan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Analisis kasus tanggung jawab mutlak di Indonesia sangat diperlukan guna memberikan keadilan bagi masyarakat terutama dalam hukum kesehatan.
Copyrights © 2021