Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah merupakan momentum pergantian tampuk kepemimpinan di daerah yang diselenggarakan secara demokratis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai pada tahun 2018. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, dan apa kendala serta bagaimana pandangan masyarakat terkait proses pelaksanaannya. Keseluruhahan tahapan penelitian ini menggunakan konsep penelitian kualitatif. Adapun hasil penelitian menujukkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah, KPU Kabupaten Sinjai berkedudukan sebagai pelaksana dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengacu pada tahapan-tahapan pemilihan yang telah ditetapkan. Secara garis besar, kendala yang dihadapi ada dua, yaitu kendala yang bersifat teknis seperti pendistribusian surat suara ke daerah-daerah yang lokasinya jauh dan sulit dijangkau, dan keterbatasan personil. Sementara kendala non teknis seperti tingkat partipasi pemilih, khususnya pemilih pemula dan lansia. Masyarakat menilai kinerja KPU Kabupaten Sinjai masih perlu ditingkatkan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi yang harusnya dilakukan secara menyeluruh kesemua daerah, termasuk untuk daerah-daerah pelosok yang sangat potensial terjadi pelbagai bentuk kecurangan karena rendahnya pengetahuan masyarakat.
Copyrights © 2021