Penelitian ini bertujuan Menganalisis dasar kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menangani pandemi COVID-19; Menganalisis implementasi kebijakan pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dimasa pandemi COVID-19; dan Menganalisis regulasi terkait COVID-19 Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perspektif protokol kesehatan. penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. penelitian ini menunjukkan: Bahwa dasar kewenangan pengaturan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pandemi COVID-19 berdasarkan atribusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Kewenangan berdasarkan Freies Ermessen; Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan wujud menjalankan pemerintahan dalam rangka penanganan COVID-19 meliputi peraturan, keputusan, edaran, dan himbauan. Jenis kebijakan jika mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, himbauan tidak termasuk dalam pedoman tata naskah dinas; dan Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pandemi COVID-19 mengacu pada ketentuan protokol kesehatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021