Perempuan diberi berkah oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengandung. Kemudian Negara sebagai pelaksana, pengendali, pelindung diberi tugas untuk dapat menerapkan hukum yang adil bagi warga negaranya yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Negara, salah satunya yaitu adanya pengakuan persamaan hak warga Negara yang berarti antara laki-laki dengan perempuan tidak ada perbedaan. Prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Hak perempuan dalam bidang ketenagakerjaan pun telah diaturdalam peraturan nasional maupun konvensi internasional. Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: hak-hak pekerja perempuan dapat digolongkan menjadi empat bagian, yaitu: (1) hak-hak pekerja perempuan di bidang reproduksi; (2) hak-hak pekerja perempuan di bidang kesehatan dan keselamatankerja; (3) hak-hak pekerja perempuan di bidang kehormatan perempuan; (4) hak-hak pekerja perempuan dibidang sistem pengupahan. Salah satu hak pekerja perempuan di bidang reproduksi adalah hak cuti melahirkan, yang mana pekerja perempuan diberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirakn dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau jika ditotal selama 3 tahun. Hal ini diatur jelas dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang juga berprinsip memberikan perlindungan pada para pekerja, baik pekerja laki-laki maupun perempuan, artinya UU Ketenagakerjaan mengedepankan non diskriminasi terhadapa hak pekerja perempuan dan dan diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Tentu adanya berbagai peraturan ini untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan untuk dapat berjalan, meskipun pada kenyataannnya telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional, tetapi sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi.
Copyrights © 2020