Journal Peqguruang: Conference Series
Vol 1, No 2 (2019): Peqguruang Volume 1, Nomor 2, Nopember 2019

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar dalam Pengawasan Pelanggaran Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018

Munawir Ariffin (Universitas Al Asyariah Mandar)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2019

Abstract

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) adalah salah satu penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Republik Indonesia yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keberadaan Bawaslu dalam pengawasan pemilihan umum mulai terlihat pada penyelenggaraan pemilu tahun 2009, pada saat itu Bawaslu dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Apalagi Bawaslu dengan segala kewenangannya semakin diperkuat dengan ditetapkannya undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi, dalam tahap pelaksanaan pengawasan pemilu dan pilkada, peran Bawaslu terlihat belum maksimal, terutama dalam hal pengambilan keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada, dimana tetap saja eksekusi kebijakan pelanggaran ada pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukannya Bawaslu. Hal ini dapat dilihat dari penanganan dan penindakan kasus-kasus yang ditemukan pada Pilkada Serentak di Kabupaten Polewali Mandar, terdapat kendala Bawaslu dalam mengimplementasikan kewenangannnya, dimana penanganan kasus-kasus yang terindikasi sebagai pelanggaran pemilu, terutama terhadap beberapa kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kunjung mendapat keputusan dari KASN hingga tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Polewali Mandar selesai dilaksanakan.

Copyrights © 2019