Di Indonesia, bitcoin merupakan bentuk mata uang digital (e-money) dan alat transaksi pembayaran yang sudah digunakan oleh sebagian masyarakat. Hal tersebutperlu mendapatkan perhatian, khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu,pengawasan yang dulu sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu BankIndonesia, sekarang diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga BankIndonesia pun hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrolperedaran mata uang saja. Sejak sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesiadiambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), banyak hal yang belum tercoverseperti adanya fenomena baru dalam bidang keuangan dalam hal permodalan,investasi, peredaran mata uang, dan lain-lain. Selain belum ada payung hukumterhadap bitcoin, yaitu semakin merebaknya transaksi yang menggunakan bitcoinyang dilakukan dalam transaksi e-commerce. Sehingga dari segi keamananannyajuga perlu dipertanyakan, maka dari itu perlu ada regulasi dan pengawasan secarakhusus terhadap bitcoin, dan masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Jika dilihatdalam perspektif hukum Islam, bahwa yang berkaitan dengan penerbitan uangsebagai alat transaksi di suatu negara, merupakan masalah yang dilindungi olehkaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Oleh sebab itu, penerbitan uang danpenentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatanumat. Aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan bitcoin yaituapakah dari sisi kemadharatannya yang lebih besar ataukah manfaatnya yang diambiljika digunakan sebagai mata uang dan alat transaksi, bahkan sebagai komoditassekalipun. Sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah penggunaanbitcoin sebagai mata uang (currency) dan alat transaksi dengan menggunakanpendekatan dan pengkajian hukum Islam.
Copyrights © 2017