Industri Keuangan Syari’ah (IKS) dalam menjalankan aktifitasnyaharus mematuhi sejumlah aturan yang memuat berbagai prinsip syari’ah yangdiaktualisasikan dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ahNasional (DSN). Diwajibkannya keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)pada setiap industri keuangan syari’ah baik bank syari’ah (IKBS) maupunIndustri Keuangan Non-Bank Syari’ah (IKNBS) untuk mematuhi ketentuansyari’ah dan menjadikan pengawasan syari’ah sebagai salah satu aspek pentingserta tidak terpisahkan dengan kepatuhan syari’ah. Hal tersebut bisa dilihat daribeberapa regulasi yang dikeluarkan oleh DPS-MUI yang menjadi acuan bagiindustri IKBS dan IKNBS di bidang keuangan syari’ah. Fokus penelitian initertuju pada regulasi yang dikeluarkan oleh DSN-MUI serta implementasinyaterhadap lembaga IKBS dan IKNBS, serta DPS sebagai pihak yang berwenanguntuk mengawasi setiap industri keuangan yang berbasis syari’ah. Pendekatanpenelitian menggunakan deskriptif-analitis dengan jenis penelitian pustaka, yaitupencarian data melalui buku atau dokumen lainnya yang berhubungan denganobjek penelitian .Hasil penelitian membuktikan bahwa DPS sebagai pemegangotoritas pengawasan terhadap kepatuhan syari’ah memiliki tanggung jawab yangdiatur melalui ketentuan hukum yang tegas. Oleh karena itu, kedudukan DPSsangat menentukan terciptanya kepatuhan syari’ah sebagai unsur utama dalamkeberadaan dan kelangsungan usaha bagi industri keuangan syari’ah
Copyrights © 2016