Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi

Farida, Elfia (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2022

Abstract

Perwujudan HAM sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Konsep HAM dimasukkan dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 pada Bab XA (Pasal 28A hingga Pasal 28J) untuk mendapat jaminan hukum bahwa hak setiap warga negara dilindungi. Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi Pasal 28, 28E ayat (2) dan (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 19 ICCPR. Di dalam mewujudkan pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, Indonesia harus berpedoman pada Komentar Umum ICCPR No. 34 dan prinsip Siracusa. Hak berpendapat merupakan hak yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya dan kebebasan berekspresi dibatasi oleh hukum dan diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...