Tarjih di lingkungan Muhammadiyah telah mengalami perkembangan makna. Memang pada awalnya dalam organisasi ini tarjih difahami sebagaimana menurut pengertian aslinya dalam ilmu usul fikih, yaitu “memperbandingkan  ̶ dalam suatu permusyawaratan ̶  pendapat-pendapat dari ulama untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat.” Kemudian pengertian ini mengalami pergeseran karena perkembangan kegiatan ketarjihan di dalam Muhammadiyah. Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018