Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang di tentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Salah satu yayasan yang sedang berkembang adalah Yayasan Nurul Hasanah yang berada di Padang Bulan Medan. Pengurus memiliki peranan yang sangat penting terhadap perkembangan Yayasan Nurul Hasanah dengan menemui kendala-kendala yang dihadapi selama menjalankan tugas dan fungsinya di Yayasan Nurul Hasanah. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan melaksanakan penelitian ke lapangan secara langsung yaitu ke Yayasan Nurul Hasanah Padang Bulan. Sebelumnya penulis juga melakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah Pengurus memiliki fungsi untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan, menyimpan dokumen keuangan yayasan, dan berkewajiban untuk menyusun laporan tertulis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sesudah buku yayasan ditutup. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Pengurus mendapat beberapa kendala seperti keterlambatan siswa/siswi membayar SPP, adanya perilaku siswa/siswi yang tidak taat aturan, rusaknya sarana dan prasarana yayasan, ketidakamanan penjagaan di sekitar yayasan dan adanya pengurus terdahulu yang enggan di berhentikan sehingga mengakibatkan pengurus sekarang sulit menjalankan peran dan fungsinya di Yayasan Nurul Hasanah. Kata Kunci:Yayasan, Peran Pengurus Yayasan.
Copyrights © 2020