TRANSPARENCY
Vol 1, No 01 (2020)

PEMBUKTIAN SEDERHANA PADA PERMOHONAN PAILIT CV HITADO DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 1/PDT. SUS-PAILIT/2017/PN NIAGA MDN

Steven Simanjuntak (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Pembuktian sederhana juga menimbulkan permasalahan yang lebih, yakni terlalu mudahnya untuk mengabulkan permohonan pailit dikarenakan permohonan pailit hanya cukup untuk membuktikan suatu keadaan dimana debitur memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur. Permasalahan dalam penelitian  pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia. Perbandingan pembuktian sederhana dengan pembuktian perkara perdata pada umumnya. Standart pembuktian sederhana yang diterapkan oleh hakim pada perkara No.1/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif. Pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia, Bahwa makna pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (4) sudah cukup jelas yaitu membuktikan adanya fakta dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, Pasal 8 ayat (4) ini telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Perbandingan pembuktian sederhana dengan pembuktian perkara perdata pada umumnya Pasal 299 UUKPKPU menyatakan dengan tegas bahwa apabila tidak ditentukan lain dalam UUKPKPU, maka hukum acara yang berlaku dalam perkara kepailitan adalah hukum acara perdata dalam hal ini HIR/RBG. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa HIR/RBG dalam hukum acara perkara kepailitan berkedudukan sebagai hukum umum atau lex generalis, sedangkan UUKPKPU berkedudukan sebagai hukum khusus atau lex specialis. Standart pembuktian sederhana yang diterapkan oleh hakim pada Kriteria atau parameter dari pembuktian sederhana itu belum ada secara tegas. Dan itu masih merujuk kepada Pasal 8 ayat (4), kadang kala pembuktian sederhana ini berbanding terbalik dengan pembuktian yang biasa kalau pengadilan mengatakan dia tidak pembuktian sederhana maka itu bukan kompetensi dari pengadilan niaga melainkan kompetensi pengadilan negeri tadi mengajukan permohonan pailit kepengadilan niaga ternyata majelis hakim memandang ada sekenta didalamnya dan jikalau ada sengketa didalamnya berarti itu bukan pembuktian sederhana yang dimana kompetensinya pengadilan negeri.   Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Permohonan Pailit, Pengadilan Niaga.[1] *)Mahasiswa FH USU **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II

Copyrights © 2020