TRANSPARENCY
Vol 1, No 02 (2020)

ANALISISYURIDISTERHADAP PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PT PELINDO III (PERSERO) TERKAIT PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT PETIKEMAS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN KPPU NO.15/KPPU-L/2018)

Dina Mariana (Unknown)
Ningrum Natasya (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Salah satu ketentuan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktik monopolisebagaikegiatanyang dilarang.Larangan  praktik monopoli dilandaskan pada dampaknya yangtidak hanyamerugikan sesama pelaku usaha tetapi juga merugikankonsumenbahkanperekonomian nasional. KPPU sebagailembagayangberwenangdalam persainganusahatelahmelakukan penegakanakanhukum persaingan usahatermasukdenganmemutuskasusmonopoli yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yaitu PT Pelindo III (Persero)praktik monopoli terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemaslewat putusan nomor:15/KPPU-L/2018. Rumusanmasalahdalam skripsiialahbagaimana penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, bagaimana pelanggaran praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Pelindo III (Persero) terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemas di pelabuhan L.Say Maumere dan bagaimana analisa hukum terhadap putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 terhadap pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode yang digunakan  dalampenulisanskripsi  ini ialahmetode penelitian hukum  yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu praktik monopoli diatur dalam Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999 dan Pengecualian monopoli BUMN diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999. Putusan KPPU Nomor 15/KPPU/L/2018 yang telah menetapkan PT Pelindo III (Persero) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah tepat. Dengan adanya pemenuhan unsur-unsur Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, dan pelanggaran terhadap pengecualian yang diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999 tentang hak monopoli BUMN. Lebih lanjut diatur dalam Keputusan KPPU No.89/KPPU/KEP/III/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999,

Copyrights © 2020