Journal of International Law
Vol 8, No 2 (2020)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRINSIP NON INTERVENSI DALAM TINDAKAN MELANESIAN SPEARHEAD GROUP (MSG) TERHADAP KEANGGOTAAN UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA (ULMWP)

Solind Ruta Siregar (Unknown)
Ningrum Natasya Sirait (Unknown)
Sutiarnoto Sutiarnoto (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2020

Abstract

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRINSIP NON INTERVENSI DALAM TINDAKAN MELANESIAN SPEARHEAD GROUP (MSG) TERHADAP KEANGGOTAAN UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA (ULMWP) *)Solind Ruta Siregar **) Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH., MLI ***) Dr. Sutiarnoto, SH., M.Hum ABSTRAKSI   Dalam menjalin hubungan antara masyarakat internasional, Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa menandaskan penghormatan terhadap satu sama lain dan larangan intervensi terhadap kedaulatan suatu negara. Indonesia sebagai suatu entitas memenuhi seluruh kriteria untuk dapat dinyatakan sebagai negara yang adalah subjek hukum internasional. Berdasarkan itu pula, pemerintah Indoesia berhak untuk mengelola dan melindungan kedaulatan yang tercakup di dalamnya, termasuk di Papua dan Papua Barat. Melanesian Spearhead Group sebagai suatu organisasi internasional diketahui telah menerima suatu kelompok gerakan separatis yang terdapat di Papua Barat. Melalui penelitian pada skripsi ini akan ditilik apakah tindakan Melanesian Spearhead Group memenuhi segala standar prinsip non intervensi yang berlaku pada hukum internasional atau tidak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan melalui inventarisasi bahan-bahan dari buku, jurnal, artikel, dan kamus. Dalam penelitian ini juga digunakan instrumen hukum dan dokumen-dokumen penyusunannya. Berdasarkan pemetaan peraturan dan perkembangan praktik-praktik negara terkait prinsip non intervensi pada hukum internasional yang dimuatkan dalam skripsi ini, tindakan Melanesian Spearhead Group yang menerima United Liberation Movement for West Papua lebih tepat untuk dikategorikan sebagai campur tangan daripada tindakan intervensi terlarang. Walaupun demikian, tindakan Melanesian Spearhead Group tidak serta merta menjadi benar mengingat mereka telah mengusik kedaulatan suatu negara merdeka, yaitu Indonesia.   Kata Kunci: Non Intervensi, Melanesian Spearhead Group, Kedaulatan

Copyrights © 2020