Kajian artikel yang ini bergendre studi pustaka yang memberikan informasi tentang wajib belajar (compulsory education) yang diprogramkan oleh pemerintah. Kesadaran terhadap compulsory education, merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 31. Kemudian, sesuai perkembangan kebutuhan global dan kenyataan pendidikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional dimulai dari wajib belajar enam tahun, 9 tahun dan sekarang 12 tahun. Ini menunjukkan, adanya peningkatan pembangunan SDM skala nasional yang melek terhadap literasi, penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi sesuai landasan UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) nomor 20 tahun 2003.Kata kunci: Wajib Belajar, enam tahun, 9 tahun, 12 tahun, sumber daya manusia
Copyrights © 2020