Terdapat inkonsistensi batasan usia anak yang berlaku dalam Undang-Undang, Surat Keputusan, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, maupun Peraturan Menteri yang ada di Indonesia. Tujuan dalam tulisan ini adalah mengetahui dasar hukum batasan usia anak di tingkat nasional terkait perkawinan anak. Berdasarkan Undang-Undang, Surat Keputusan, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden maupun Peraturan Menteri dapat disimpulkan bahwa mereka yang berusia dibawah 18 tahun disebut anak.Keberlangsungan praktik perkawinan anak di Indonesia dipengaruhi salah satunya oleh faktor kebijakan pemerintah atau perundang-undangan. Hak individu untuk anak dan orang dewasa berbeda. Anak mempunyai hak, konsen anak berkaitan dengan hak. Anak-anak yang belum mempunyai kedewasaan, dalam hal ini ditandai dengan adanya batasan usia minimal anak yang tercantum dalam Undang-Undang, sehingga konsen anak harus dilindungi, karena ketidakdewasaannya untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu perkawinan pada usia anak harus di cegah untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Katakunci : keberagaman, batasan, usia, anak
Copyrights © 2016