Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan prinsip transparansi dalam tata kelola keuangan Alokasi Dana Desa di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan kualitiatif merupakan cara pendekatan dalam melakukan penelitian yang berdasarkan pada fakta empiris dan apa yang dialami informan, yang akhirnya dicarikan rujukan teorinya, dan bersifat vestehen. Penelitian ini dilakukan kepada staf pemerinmtah desa, pengelola Alokasi Dana Desa, pengurus lembaga desa, dan masyarakat yang dijadikan sumber data. Sumber data ditentukan sebanyak 16 orang dari subyek penelitian. Instrumen pengumpul data adalah wawancara, observasi, dan pencatatan dokumentasi. Data diolah dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif yang dimulai dari reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat diungkapkan dalam penelitian ini yakni: pertama, berdasarkan keempat indikator kaitan dengan fokus transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, baik tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penggunaan Alokasi Dana Desa, adanya akses pada informasi cukup mudah dijangkau, bebas diperoleh dan tepat waktu dalam penggunaan Alokasi Dana Desa, adanya peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan Alokasi Dana Desa, tersedianya pusat informasi layanan pendidikan seperti media, papan pengumuman, dan lain-lain dalam penggunaan Alokasi Dana Desa, maka hasilnya pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan aturan penggunaan Alokasi Dana Desa. Kedua, berdasarkan keempat indikator kaitan dengan fokus akuntabilitas penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, baik prosedur atau tata cara Penggunaan Alokasi Dana Desa harus jelas, persyaratan penggunaan Alokasi Dana Desa harus terbuka, satuan kerja atau pejabat penanggung jawab penggunaan Alokasi Dana Desa harus jelas, maupun waktu penyelesaian dan rincian biaya atau tarif dan hal-hal lain yang yang berkaitan dengan proses penggunaan Alokasi Dana Desa wajib diinformasikan, maka hasilnya pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan aturan penggunaan Alokasi Dana Desa.
Copyrights © 2019