Desentralisasi fiskal yang diterapkan sejak era reformasi memberi peluang yang cukup besar kepada daerah untuk mengelola keuangan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Selain itu, daerah memiliki keleluasaan menggali potensi sumber daya di daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, kewenangan yang besar ini tidak selalu berkorelasi positif. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana kebijakan tata kelola penganggaran dijalankan. Artikel ini berusaha menganalisa anggaran daerah untuk mengetahui bagaimana kinerja dan kemampuan anggaran daerah dengan mengambil kasus APBD Kabupaten Lebak tahun anggaran 2018-2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja tata kelola dan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Lebak periode anggaran 2018-2019 dapat disimpulkan bahwa secara garis besar kinerja keuangan (APBD) Kabupaten Lebak belum menunjukkan performa yang baik. Berbagai indikator memperlihatkan hasil kurung memuaskan dengan nilai persentase rendah.
Copyrights © 2021