Penelitian ini dilatar belakangi perubahan kebijakan pembagian urusan pemerintahan bidang kehutanan Kondisi Hutan, khususnya Hutan Lindung Bukit Betabuh Pasca Kabupaten Kuantan Singggi perubahan kebijakan sangat memprihatinkan dan kritis dikarenakan pembukaan lahan, pembalakan Iiar, dan penyerobotan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengalihkan kewenangan bidang kehutanan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, yang membentuk kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk meIakukan kegiatan pengawasan hutan termasuk Hutan Lindung berupa pemantauan dan patroli, meminta keterangan, melakukan pemeriksaan dan penertiban terkait deforestasi hutan dan konfIik Iahan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pengawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kabupaten Kuantan Singingi (Studi Kegiatan Pengawasan Hutan Pasca Perubahan Kebijakan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) serta apa saja faktor yang menghambat Efektivitas Pengawasan Hutan Iindung Bukit Betabuh di Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan teknik trigualasi. HasiI penelitian ini menunjukkan Kegiatan Pengawasan Hutan Lindung Pasca Perubahan Kebijakan Pemerintahan Bidang Kehutanan belum efektif dan beIum optimal serta kendala-kendala dalam penelitian adalah sumber daya manusia yang belum memadai, terjadiny atumpang tindih wewenangan dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kondisi hutan lindung
Copyrights © 2021