Pemerintah Kota Pontianak dalam penganggaran dana bidang pendidikan pada penyusunan APBD adalah terdapat 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dan sama sejajar tingkatannya. Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berpasangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Juga anggaran 20% yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, menimbulkan penafsiran hukum yang berbeda dan seringkali dana untuk sektor pendidikan kandas ditengah jalan, disebabkan para politisinya yang tidak memahami persoalan pendidikan.
Copyrights © 2011