Pertumbuhan ekonomi dewasa ini semakin meningkat dan melahirkan model-model bisnis baru yang menjanjikan keuntungan besar, salah satunya franchise yang sudah banyak tersebar di pelosok Indonesia. Banyak pemilik modal yang akhirnya menjadikan bisnis ini ladang investasi namun dalam praktek perjanjian kontraknya, isi klausula hanya ditetapkan sepihak oleh pemberi waralaba. Untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam perjanjian kontrak waralaba maka dilakukan asas bebas berkontrak terutama pada asas itikad baik. Pada penulisan penelitian ini peneliti menggunakan metode library research yang menggambarkan secara sistematis, normatif, serta akurat dengan peninjauan dari Pasal 1338 KUH Perdata. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa kesesuaian pada Pasal 1338 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas berkontrak, dan realitanya pada perjanjian kontrak waralaba atau franchise seringkali isi klausula memberatkan salah satu pihak. Adanya itikad baik dapat menjadi pembatasan sebab setiap pihak diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021