Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhi, tersedianya pangan, baik jumlah maupun mutunya, terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama. Pemenuhan ketahanan pangan di Kecamatan Pilangkenceng terkendala beberapa faktor diantaranya laju pertumbuhan penduduk, jumlah konsumsi beras dan luas lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menggali tentang dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri terhadap ketahanan pangan dalam perspektif maqashid syariah. Adapun teknik yang digunakan peneliti yaitu penelitian deskriptif menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan alih fungsi lahan pertanian sekitar 17 Hektare menjadi kawasan industri di Kecamatan Pilangkenceng belum mengganggu ketahanan pangan di sana. Mengacu produksi beras dan jumlah kebutuhan pangan yang didasarkan atas jumlah penduduk di Kecamatan Pilangkenceng ternyata masih bisa terpenuhi akan kebutuhan konsumsi beras maka bisa disimpulkan aksesibiltas beras masih cukup baik dan masih merata
Copyrights © 2025