Mediasi hubungan industrial sendiri adalah penyelesaian perselisihan tentanghhak, perselisihanntentangkkepentingan,pperselisihan tentang pemutus atau pengakhiran pekerjaan serta perselisihannantara serikat buruh serta serikat pekerja dalam sebuah perusahaan dengan melalui proses musyawarah antara serikat pekerja atau serikat buruh yang dimediasi oleh setidaknya satu atau lebih mediator yang tidak memihak siapa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi tersebut dibantu oleh seorang perantara atau disebut mediator yang merupakan pegawai instansi pemerintah, bertanggunggjawab atas masalah ketenagakerjaaan yang memenuhi prasyarat sebagaiimediator yang dipilih dan ditetapkan oleh Menteri untuk ditugaskan melakukan mediasi dan yang berkewajiban memberikan bimbingan yang tersusun dan tertulis pada pihak yang sedang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tentang haknya, perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh hanya dalam sebuah perusahaan, serta penyelesaian hubungan kerja dan Kepentingannya.
Copyrights © 2021