Untuk mengatur kehidupan masyarakat, Indonesia memiliki aturan yang bersifat mengikat. Kejahatan adalah masalah yang berkaitan erat dengan aturan yang menekankan masalah kriminalisasi (kebijakan kriminal) yang didefinisikan sebagai proses penentuan tindakan orang-orang yang tidak bertindak awalnya kriminal ini, proses penentuan ini adalah soal di luar ruang lingkup undang-undang. diri sendiri. Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang dan disertai sanksi sehingga perbuatannya menjadi larangan. Pembunuhan merupakan peristiwa menghilangkan nyawa orang lain. KUHP juga mengatur tentang pembunuhan yaitu pada Pasal 338. Hukum Pidana Adat menyangkut sosial dan keadilan masyarakat, yakni kebiasaan yang sudah terjadi berulang-ulang. Pidana Adat Baduy erat dengan upaya terakhir untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Hukum pidana formil adat Baduy menerapkan asas upaya terakhir sehingga dalam peradilan hanya menyelesaikan di tingkat keluarga.
Copyrights © 2021