Narkotika adalah zat yang membuat ketagihan. Ketergantungan ini disebabkan oleh menurunnya daya tahan tubuh yang membuat tubuh pemakainya sakit sehingga mengkonsumsi zat tersebut secara terus menerus sedangkan penggunaan zat tersebut sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Bagi pengguna narkotika yang dipidana pidana harus menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selama di penjara, khususnya narkotika, mereka akan bertemu dengan sesama pengguna, kurir, bahkan pengedar narkoba. Hal ini dapat diambil sebagai positif dan negatif tergantung pada pola pikir masing-masing. Hal negatif yang bisa terjadi jika mereka bertemu dengan orang-orang tersebut di atas adalah berkembangnya pengetahuan mereka tentang narkoba dari sisi bisnis. Dengan jumlah uang yang besar siapapun bisa tergiur olehnya, apalagi pengguna yang hanya mendapatkan hukuman dibawah 4 tahun mereka akan berbisnis diluar jika tergiur. Dengan melakukan kejahatan seperti itu, tentu saja salah satu kakinya sudah terjerat di jeruji besi. Hal inilah yang bisa disebut sebagai pengulangan kejahatan atau residivis. Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan agar para pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika tidak lagi melakukan tindak pidana narkotika dan dapat berintegrasi dengan masyarakat di lingkungan luarnya.
Copyrights © 2021