Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        ANALISIS PELAKSANAAN PENDAMPINGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN YURIDIS DAN EKOLOGI PADA BAPAS KELAS II MATARAM 
                    
                    Siti Nurrahmayanti; 
Ali Muhammad; 
Umar Anwar                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (181.449 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1601-1612                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan, Pendampingan yang dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan pada balai pemasyarakatan kelas II Mataram menggunakan pendekatan normatif yuridis, dan pendekatan ekologi atau ecologycal approach yang diadopsi dari pendekatan psikologis. Pendekatan normatif yuridis menggunakan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sedangkan pendekatan ekologi  adalah pendekatan yang melihat Anak dari faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana baik faktor internal maupun faktor eksternal. Penelitian ini menjelaskan kedua pendekatan tersebut sehingga sistem yang terlibat dalam penyelesaian perkara anak baik aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam penanganan perkara Anak sehingga mendapatkan keputusan terbaik bagi Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berusaha menganalisis terhadap peristiwa yang terjadi sehingga di dapatkan informasi yang relevan dan mendalam memalui wawancara, observasi, dan literatur review 
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        EFEKTIVITAS HUKUMAN PIDANA PENJARA SEBAGAI EFEK JERA TERHADAP PELAKU KORUPSI DI INDONESIA 
                    
                    Laila Nurul Indria; 
Ali Muhammad                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (162.071 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1445-1450                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Salah satu faktor yang menyebabkan kasus korupsi di Indonesia masih banyak terjadi ialah rendahnya penjatuhan masa pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Selain itu kebanyakan narapidana kasus korupsi hanya menjalani setidaknya 1/8 saja masa pidana tersebut. Sisanya para terpidana ini dapat melenggang mulus keluar penjara dari pemberian beberapa macam potongan melalui remisi. Disamping itu saat berada didalam sel mereka sering mendapatkan fasilitas yang mewah dan pelayanan yang berbeda dengan narapidana biasa. Sehingga kasus korupsi masih marak terjadi di indonesia karena mungkin tidak adanya efek jera yang timbul pada oknum kasus korupsi. Pada hal tersebut berarti ada suatu ketimpangan hukum yang mana akan menimbukan situasi yang kurang baik pada masyarakat ataupun lembaga itu sendiri. Maka dari itu sistem hukuman pada narapidana kasus korupsi perlu diperbaiki atau dengan kata lain perlu adanya keadilan hukum atas terjadinya permasalahan tersebut dengan mempertimbangkan efektivitas dari hukum pidana penjara yang di berikan. Artikel ini merupakan hasil penelusuran bahan kepustakaan atau kajian terhadap data sekunder. Kemudian artikel ini membahas bagaimana efetivitas hukuman pidana penjara di Indonesia sebagai efek jera pada narapidana kasus korupsi. Secara khusus menganalisis efektivitas hukuman pidana penjara tersebut dalam rangka perbaikan sistem hukuman penjara dan mendapatkan suatu bentuk keadilan hukum dalam sistem pidana di Indonesia. Adapun saran untuk meningkatkan sistem dalam proses peradilan pidana di Indonesia, yaitu dengan hubungan kerjasama antara stakeholder dalam sistem penghukuman pidana di Indonesia dan penyatuan prinsip kearah tujuan yang baik.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MENYEBABKAN RESIDIVISME NARAPIDANA 
                    
                    Dianing Pakarti; 
Ali Muhammad                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (186.867 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1756-1762                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Paradigma masyarakat dalam mersepon adanya asimilasi dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid 19 di kalangan narapidana dan anak dianggap sebagai keputusan yang meresahkan masyarakat. Framing media yang selalu seolah-olah menjadikan “mantan narapidana” sebagai sosok yang menyeramkan dan selalu membuat onar menjadi berita yang laris. Padahal dalam sistem pemasyarakatan, masyarkat adalah salah satu dari 3 pilar utama yakni, narapida, petugas dan masyarakat. Tujuan dari pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hidup yakni Kembali kepada Tuhan, kehidupan yang berarti pulihnya hubungan dengan masyarakat dan penghidupan yang berarti ia mampu untuk mencari nafkah dalam memenuhi dirinya dan keluarganya dengan bekal keterampilannya saat di Lembaga Pemasyarakatan. Namun memang terdapat beberapa narapidana yang sedang diberikan haknya untuk asimilasi tapi malah melanggar ketentuan asimilasi, bahkan sampai menjadi mengulangi tindak pidananya. Kelompok kecil inilah yang menjadikan keseluruhan dari program asimilasi nampak gagal, padahal sama sekali tidak demikian. Meskipun demikian, harus menjadi perhatian bersama untuk menagangi terjadinya residivisme. Menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa residivisme disebabkan oleh factor eksternal dan internal. Factor internal berupa kecanduan untuk melakukan tindak pidana, memeiliki mentalitas yang instan, kesdaran diri. Sedangkan factor eksternal dapat berupa kebutuhan ekonomi , lingkungan masyarakat, hubungan antar keluarga dan hubungun antar pertemanan
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        UPAYA PENINGKATAN HUBUNGAN SOSIAL NARAPIDANA SETELAH MAPENALING (MASA PENGENALAN LINGKUNGAN) DI LAPAS KELAS I SEMARANG 
                    
                    Panji Sulistio; 
Ali Muhammad                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (156.269 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1806-1812                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Hubungan sosial yang baik sangat diperlukan oleh setiap individu dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Pengaruh dari lingkungan memiliki peranan yang besar sehingga disaat individu menghadapi situasi dan kondisi yang berbeda juga pasti mempengaruhi bagaimana hubungan sosialnya. Begitu juga yang terjadi pada narapidana yang harus dihadapkan dengan kondisi yang berbeda dari kondisi kehidupan normal menjadi kehidupan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan upaya untuk meningkatkan hubungan sosial narapidana setelah masa pengenalan lingkungan di Lapas Kelas I Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif guna meneliti subjek dari penelitian lebih detail dan juga mendeskripsikan apa saja kejadian yang dihadapi oleh subjek penelitian. Dengan sumber data beberapa para Petugas di Lapas Kelas I Semarang yang dipilih sebanyak 4 orang. Hasil yang didapatkan dalam upaya peningkatan hubungan sosial narapidana setelah masa mapenaling diantaranya yaitu menanamkan kesadaran jiwa sosial kepada narapidana, Mencegah terjadinya tindak kekerasan kepada narapidana baru, pendekatan dalam hal disiplin, pendekatan bimbingan dan konseling, pembinaan berdasarkan situasi, pembinaan perorangan, pembinaan secara kelompok, sosialisasi untuk belajar dari pengalaman.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PEMBINAAN DENGAN KOMUNIKASI ANTARPRIBADI TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN UNTUK MEMPERBAIKI POTENSI KOMUNIKASI YANG TERTAHAN 
                    
                    Desta Ayu Valentin; 
Ali Muhammad                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (169.638 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1692-1701                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Melemahnya tingkat keamanan di Indonesia dengan terciptanya banyak tindak pidana yang terjadi sangat meresahkan masyarakat. Tidak sedikit pula mereka yang melakukan tindak pidana adalah pelaku yang sebelumnya sudah pernah merasakan dunia penjara atau bisa disebut dengan residivis. Masalah ini merupakan pekerjaan rumah bagi Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia untuk lebih meningkatkan pendekatan kepada para pelanggar hukum, dan ketika pelanggar hukum telah selesai menjalani masa pidana nya dan dapat kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana yang sama bahkan tindak pidana yang lain. Pendekatan yang dilakukan para petugas terhadap warga binaan pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara memberikan pembinaan dengan komunikasi antarpribadi yang baik, dan memberikan kenyamanan untuk warga binaan dalam menjalani masa pidana nya. Terbatasnya jumlah petugas yang lebih sedikit daripada banyak nya jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendekam dalam bilik penjara bukan menjadi sebuah halangan untuk para petugas tetap dengan maksimal memberikan pembinaan dengan pendekatan komunikasi yang baik.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        IMPLEMENTASI HAK PENDIDIKAN PADA ANAK BERHADAPAN ( BERKONFLIK ) DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUTOARJO 
                    
                    Fajar Aji Riyanto; 
Ali Muhammad                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (218.175 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1613-1623                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Negara memiliki komitmen untuk mengamankan hak-hak istimewa anak. Begitu pula dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Negara memiliki komitmen untuk memberikan rasa aman kepada anak tersebut. Salah satu bentuk jaminan perlindungan yang diberikan negara kepada anak yang berhadapan dengan hukum adalah dengan adanya kerangka hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Anak-anak berperan dalam pembangunan nasional dan  ketahanan suatu negara. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa anak yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak-anak di LPKA memiliki hak untuk menerima pembinaan,pengawasan,pendampingan, pendidikan serta pelatihan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. pendidikan adalah cara  untuk mengubah sikap dan perilaku individu. Dengan mendapatkan pendidikan maka wawasan akan semakin luas, pengetahuan semakin luas dan akan membuat individu menjadi lebih dewasa. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemenuhan hak pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo. Metode dalam menyusun penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kaulitatif. Dimana penelitian kualitatif itu suatu cara peneliti dalam menggali data atau informasi pada lokasi penelitian yang mendalam dari berbagai sumber informan yang dianggap dapat membantu dalam proses penelitian ini.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        FAKTOR SERTA UPAYA PENCEGAHAN KERUSUHAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA MELALUI KOMUNIKASI 
                    
                    Ni Putu Pratigrahita Pratiwi; 
Ali Muhammad; 
Herry F Butar Butar                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (189.228 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1410-1421                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Pemasyarakatan sebagai subsistem terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia memiliki peran Lembaga pelaksana hukuman pidana penjara di Indonesia. Oleh karena keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia maka tidak jarang pula terjadi konflik dalam penjara yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan seperti kerusuhan. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan dalam Lapas dan bagaimana upaya komunikasi yang efektif dalam mencegah terjadinya kerusuhan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi literatur dimana data bersumber pada buku, jurnal, serta pustaka lain yang relevan dengan pembahasan. Data disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ditemukan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan adalah keadaan lapas yang overcapacity, perbandingan petugas lapas dan narapidana yang tidak ideal, serta situasi monoton yang menimbulkan stress. Selain itu ditemukan peran penting komunikasi antara petugas dan narapidana dalam mencegah terjadinya kerusuhan dalam lapas
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        DAMPAK PEMBINAAN KEROHANIAN ISLAM TERHADAP PENGEMBANGAN NILAI SPIRITUAL WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) KEBUMEN 
                    
                    Muhammad Ghifari Satya Zaky; 
Ali Muhammad                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (177.85 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1576-1585                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Pemasyarakatan adalah tahapan akhir dalam tata urutan sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan merupakan tempat dimana dilakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya disebut dengan warga binaan pemasyarakatan . tujuan dilakukannya pembinaan adalah reintegrasi sosial, yaitu memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan oleh Lapas atau Rutan diharapkan memberikan dampak yang positif kepada narapidana. Pembinaan tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kualitas ketakwaan narapidana kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku narapidana, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana. Pembinaan kerohanian islam diberikan untuk memperbaiki narapidana dengan menggunakan metode yang dapat diterima oleh narapidana secara jelas dan masuk akal. Pembinaan kerohanian ini dilaksanakan dengan pendampingan dari pihak ketiga, agar pembinaan kerohanian islam dapat dilaksanakan dengan terarah dan mencapai tujuan yang diingikan. Pembinaan kerohanian ini diharapkan dapat meningkatkan nilai spiritual narapidana, karena apabila pegangan dan pedoman agama dari narapidana baik maka akan meningkatkan kualitas hidup narapidana sehari-hari.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PELAKSANAAN LITMAS PEMBINAAN AWAL NARAPIDANA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN REVITALISASI PENYELENGGAAN PEMASYARAKTAN 
                    
                    Bayu Tri Wahyudi; 
Ali Muhammad; 
Umar Anwar; 
Budi Priyatmono                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (186.883 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1772-1783                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Pembinaan narapidana diberikan untuk dapat meningkatkan kemampuan dari setiap narapidana, sehingga ketika narapidana telah selesai menjalani masa pidana kemudian dapat bergabung kembali dengan masyarakat, untuk itulah pembinaan diberikan mulai dari narapidana mendapatkan putusan pengadilan, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan ditukan untuk dapat mengoptimalkan kinerja pemasyarakatan untuk mencapai tujuan dari pemasyarakatan yakni membuat narapidana Kembali pada masyarakat. Penelitian ini ditujuan untuk dapat menjawab pertanyaan mengenai seperti apa proses pembuatan litmas pembinaan awal yang ada di Bapas Kelas II Bogor? dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam membuat litmas pembinaan awal. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan mengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi lapangan, maupun penelitian. Dari penelitian ini didapatkan bahwa proses pelaksanaan litmas pembinaan awal pada Bapas Kelas II Bogor sudah baik namun masih terdapat beberapa hal yang harus di perbaiki untuk meningkatkan kualisas pelayanan publik yang maksimal.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PEMBERDAYAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DALAM KEWIRAUSAHAAN BERDAMPAK PADA KEADAAN SOSIAL EKONOMI DI MASYARAKAT 
                    
                    Ayu Made Diah Pramesti; 
Ali Muhammad; 
Herry F Butar Butar                    
                     JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 
                    
                    Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (204.397 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1422-1435                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Kewirausahaan adalah suatu kegiatan yang penerapannya dilakukan berdasarkan kreatifitas dan inovasi dari seorang seseorang dalam melakukan wirausaha sehingga dapat mencapai tujuan atau keinginan sebagai peluang. Wirausaha adalah orang dengan keberanian dan keterampilan yang dimiliki dalam memcahkan permasalahan dengan kekuatan yang ada pada dirinya. Keterampilan ini dapat dipelajari oleh siapapun, sehingga dilakukan pemerdayaan kepada narapidana berupa pembekalan keterampilan untuk memulai berwirausaha sehingga narapidana dapat menghidupi kehidupannya ketika menyelesaikan masa pidananya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar narapidana membangkitkan rasa percaya dirinya dan berani untuk membangun usaha atau menjadi pekerja berdasarkan keterampilan yang dimilikinya. Selain membangkitkan rasa percaya dan berani, kewirausahaan juga bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan perilaku narapidana.