Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS PELAKSANAAN PENDAMPINGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN YURIDIS DAN EKOLOGI PADA BAPAS KELAS II MATARAM

Siti Nurrahmayanti (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Ali Muhammad (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Umar Anwar (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan, Pendampingan yang dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan pada balai pemasyarakatan kelas II Mataram menggunakan pendekatan normatif yuridis, dan pendekatan ekologi atau ecologycal approach yang diadopsi dari pendekatan psikologis. Pendekatan normatif yuridis menggunakan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sedangkan pendekatan ekologi  adalah pendekatan yang melihat Anak dari faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana baik faktor internal maupun faktor eksternal. Penelitian ini menjelaskan kedua pendekatan tersebut sehingga sistem yang terlibat dalam penyelesaian perkara anak baik aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam penanganan perkara Anak sehingga mendapatkan keputusan terbaik bagi Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berusaha menganalisis terhadap peristiwa yang terjadi sehingga di dapatkan informasi yang relevan dan mendalam memalui wawancara, observasi, dan literatur review 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...